Jaksa Tolak Eksepsi, Pengacara: Diduga KPK Nafsu Jerat Ade Yasin

Sidang Ade Yasin
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar menyebutkan jawaban JPU atas eksepsi Ade Yasin tidak jelas atau Absurd. Untuk itu kata Dinalar majelis hakim harus menolak tanggapan JPU atas eksepsi dan membebaskan Ade Yasin.

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Salah satu dakwaan yang tidak jelas di antaranya, "Dari dakwaan yang tidak cermat dan imajiner ini, patut diduga bahwa KPK sangat nafsu menjerat AY meski Ihsan (anak buahnya) sudah jelas-jelas mengakui tak diperintah oleh AY," ungkapnya usai sidang tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Senin 25 Juli 2022.

Menurutnya, Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah mengakui, saat mengumpulkan dan memberikan uang kepada BPK bukan atas dasar perintah dari Ade Yasin.

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

Sidang Ade Yasin

Photo :
  • Istimewa

"Ihsan diperiksa berkali-kali oleh KPK, jelas-jelas menyatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun," terangnya.

SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta di Makassar Pakai Uang Hasil Memalak Pejabat di Kementan

Dinalara menyebutkan, Ihsan dalam BAP lainnya terus terang telah memanfaatkan momentum audit laporan keuangan oleh BPK sebagai "ladang bisnis"

"Di BAP Ihsan ternyata dari tahun 2019 bersama dengan Ruli (Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor) sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD," kata Dinalara.

Dalam BAP Ihsan, tertulis bahwa Ihsan dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk "pengamanan" audit BPK.

"Uang tersebut mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari tahun 2019," kata dia,

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dinalara menambahkan, KPK menyeret kliennya ke perkara dugaan suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti.

Menurutnya, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.

Tanggapan Jaksa

Sementara, jaksa KPK, Roni Yusuf mejawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-peradilan," ungkap Roni usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Senin.

Menurutnya, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.

"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Roni

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya