Polisi: Petinggi ACT Sepakat Potong Dana Donasi hingga 30 Persen

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terungkap telah membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT soal pemotongan donasi sebesar 20 hingga 30 persen pada 2015.

Diduga Tak Transparan Dana Sumbangan Masjid Daegu, Daud Kim Siap Dihukum Jika Terbukti Salah

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan empat orang tersangka yakni Ahyudin (A) sebagai mantan Presiden dan Pendiri ACT dan Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. 

Daud Kim Diduga Lakukan Penipuan Donasi Masjid, Komunitas Muslim Korea Ungkap Fakta Mencengangkan

Lalu, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, kemudian Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

"?Tahun 2020, bersama membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 25 Juli 2022.

Buntut Kasus Pembangunan Masjid oleh Daud Kim, Federasi Muslim Korea Ingatkan Hal Ini

ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Menurut dia, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT. Kemudian, Ahyudin dan Ibnu juga duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

"Hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan. Akan tetapi, dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi," jelas dia.

Tidak Sesuai Peruntukan

Sebagai petinggi ACT, kata dia, Ahudyin juga menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610 tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tersangka Ibnu Khajar, lanjut Ramadhan, membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610.

"Sebagai presidium yang juga menentukan dana yang dipotong 30 persen," ujarnya.

Sedangkan, tersangka Hariyana, Ramadhan mengatakan, perannya sebagai Ketua Pengawas ACT pada tahun 2019 sampai 2022. Menurut dia, Hariyana punya tanggung jawab sebagai HRD general affair, serta melakukan kegiatan pembukuan keuangan Yayasan ACT.

"Mens-Reanya sebagai pembina, vice operasional Presidium ACT yang memiliki tanggung jawab sebagai HRD, dimana semua pembukuan ACT otoritas yang bersangkutan," ungkapnya.

Ramadhan menambahkan, saat Ahyudin menjabat sebagai Ketua Pembina ACT, Hariyana bersama Novariadi yang menentukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen untuk membayar gaji karyawan.

“Sedangkan, ketentuan pengurus pembina dan pengawas tidak boleh menerima gaji, upah maupun honorarium," ucapnya.

Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya