Belum Temukan Aliran Dana ACT untuk Terorisme, Polisi: Masih Didalami

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA Nasional – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan pihaknya belum menemukan adanya dugaan aliran dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kelompok jaringan teroris.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Kami melihat belum ditemukan ke sana (indikasi ke teroris)," kata Helfi di Mabes Polri pada Senin, 25 Juli 2022.

Akan tetapi, Helfi mengatakan pihaknya tentu melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang digunakan para tersangka dari hasil kejahatan yang diperbuatnya itu. Apakah ada indikasi untuk kelompok teroris atau tidak, itu masih didalami.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

"Kami akan lakukan pendalaman pada saat audit investigasi," ucapnya.

ACT

Photo :
  • Facebook
Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Menurut dia, penyidik menduga empat tersangka menyelewengkan dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 sebesar Rp34 miliar. Sementara, dana dari corporate social responsibility (CSR) oleh Boeing untuk para korban sebesar Rp138 miliar.

“Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas dia.

Selanjutnya, Helfi menyebut penyelewengan dana itu digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian, program big food bus senilai Rp2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya sebesar Rp8,7 miliar.

“Selanjutnya, koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, ACT menggunakan dana CSR dari Boeing untuk dana talangan CV. CUN sebesar Rp3 miliar. Kemudian, lanjut Helfi, dana senilai Rp7,8 miliar digunakan untuk dana talangan PT. MBGS. “Totalnya semua Rp34.573.069.200,” ucapnya.

Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya