Penjelasan Paspampres Dituding Ugal-ugalan saat Kawal Eks Wapres RI

Ilustrasi pengawalan oleh Paspampres
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/ Abror Rizki

VIVA Nasional – Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, angkat bicara mengenai adanya video viral dalam akun twitter @francinewidjojo yang menyebut, Paspampres ugal-ugalan dalam melakukan pengawalan. Pada video itu, diketahui Paspampres tengah mengawal mantan Wakil Presiden RI.

7 Negara Paling Beragam di Asia, Indonesia Nomor Segini

Dalam keterangan yang diterima dari Paspampres RI disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Pada hari Minggu, tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 20.15 WIB.

Dijelaskan bahwa saat rombongan tim pengawalan Mantan Wapres RI kembali ke Pondok 10, yang terletak di antara Jalan Layang Antasari, Jakarta Selatan, rombongan itu dipepet mobil Hyundai dengan Nopol  B 1226 ZLQ.

Maroko Masuk dalam 5 Besar Negara Terkaya di Afrika

Mobil kepresidenan dikawal Paspampres.

Photo :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

Mobil Hyundai tadi melaju kencang dari kiri belakang kemudian sampai ke depan. Lalu, lanjut keterangan Paspamres, mobil Hyundai itu terlihat sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang, dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri dan menghalangi pandangan pengemudi. 

5 Negara Bagian dengan Cadangan Minyak Terbesar di AS

Karena melihat gelagat yang kurang baik pada mobil Hyundai tersebut, akhirnya salah seorang personel Paspampres berusaha menghalangi kendaraan Hyundai tersebut untuk maju ke depan. 

"Setelah dihalangi ternyata Ran (kendaraan) Hyundai tersebut tetap memaksa, sehingga personel Paspampres membuka Pintu kaca dan memperingatkan bahwa ini pengawalan Resmi Wapres dan mohon jangan diganggu," tulis ketetangan dari Paspampres yang diterima awak media Selasa 26 Juli 2022.

Setelah diperingatkan, kemudian Paspampres meminta bantuan Patwal Polisi untuk menahan laju mobil tersebut agar tidak mengganggu. Namun mobil Hyundai itu tetap melaju dan mengikuti sampai Sudirman.

Ilustrasi Paspampres kawal Presiden Jokowi

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

"Sampai akhirnya Ran (kendaraan) Hyundai tersebut tetap mengikuti sampai dengan Jalan Sudirman dan Akhirnya terputus dengan sendirinya oleh kemacetan Lalulintas," bunyi keterangan tersebut.

Dalam klarifikasi itu, Paspampres juga menyebutkan sejumlah dasar hukum mengenai pengawalan VVIP. Diantaranya yaitu:

a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4. 

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi : 

- Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. 

- Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, 
mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden 
dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara 
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. 

c. Serta Tugas Paspampres dalam
Pasal 5 yang berbunyi :
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres 
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden 

d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Untuk tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres. Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya