Kemenag Bangka Buka Pendaftaran Calon Haji, Berangkat 20 Tahun Lagi

Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Nasional – Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Bangka Provinsi Bangka Belitung membuka pendaftaran calon haji untuk pemberangkatan ke Tanah Suci Mekah untuk kurun waktu menunggu 20 tahun sampai 25 tahun ke depan.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Mengutip dari Antara, menyebutkan Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Bangka Suparhun mengatakan, umat Muslim dapat langsung mendaftar ke petugas haji di semua kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Hanya saja kata dia, umat yang mendaftar sekarang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah untuk waktu 20 tahun sampai 25 tahun ke depan dengan jumlah kuota yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan kuota haji nasional.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

"Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2021, pendaftaran tidak boleh diwakilkan dan harus disetor awal biaya perjalanan ibadah haji di Bank Syariah Indonesia atau bank penerima setoran sebesar Rp 25 juta guna mendapat nomor porsi," jelasnya di Sungailiat, Senin, 25 Juli 2022.

Untuk sementara total biaya penyelenggaraan ibadah haji, kata Suparhun ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 81.747.844. Biaya tersebut digunakan untuk perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009 dan nilai manfaat sebanyak Rp41.861.835.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

"Biaya perjalanan haji merujuk situasi tahun pemberangkatan dan disesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat itu. Warga yang mendaftar haji di Kantor Kementerian Agama Bangka berdasarkan data sementara sebanyak 6.682 orang,".

Jika kondisi normal atau tidak terjadi kembali sebaran varian virus corona kata dia, setiap tahun pemerintah memberangkatkan satu persen jamaah lanjut usia atau di atas usia 65 tahun, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mendaftar meskipun usia tua dengan daftar tunggu yang terbilang lama.

"Jamaah calon haji yang mendaftar dan menyetor uang pemberangkatan haji sebesar Rp25 juta sudah memungkinkan kemajuan yang sah atau meninggal dunia, uang setoran awal akan dikembalikan jika jumlah yang terpenuhi," jelasnya.

Sehingga, usia jamaah calon haji maksimal usia 65 tahun itu guna mencegah terjadinya sebaran Covid-19 dan berharap tidak terjadi pandemi lagi di dunia pemerintah Arab Saudi tidak membatasi usia jamaah haji.

"Hanya saja usia minimal 12 tahun jamaah calon haji yang diizinkan ke Tanah Suci Mekkah menjalankan ibadah haji," Ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya