Daftar 10 Perusahaan Cangkang ACT yang Diduga Gelapkan Donasi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Bareskrim Polri mengungkap lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) membangun perusahaan-perusahaan cangkang yang diduga digunakan untuk menggelapkan dana donasi yayasan. Tercatat, ada 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan ACT.

Pemobil Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Alasannya

"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.

ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Whisnu lantas merinci 10 nama perusahaan cangkang yang dimiliki ACT, di antaranya PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Kemudian, 6 perusahaan cangkang lainnya merupakan turunan dari PT Global Wakaf Corpora, yakni PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global. 

Bareskrim Grebek Pabrik Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Whisnu mengatakan pihaknya masih mendalami satu persatu perusahaan cangkang yang dimiliki ACT.  "Masih didalami satu persatu, mohon sabar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pada Senin, 25 Juli 2022. 

Ahyudin Pendiri ACT

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga turut menetapkan Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

“Terkait dengan 4 orang disebutkan tadi, pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Senin, 25 Juli 2022.

Keempat tersangka disangkakan pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya