2 Hal yang Harus Diperhatikan Jemaah Haji Indonesia di Madinah

Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat
Sumber :
  • MCH 2022

VIVA – Hingga Senin kemarin, 25 Juli 2022 total sebanyak 14.707 jemaah haji Indonesia dari 38 kloter gelombang dua sudah tiba di Madinah. Mereka akan melaksanakan ibadah Arbain sebelum akhirnya pulang ke tanah Air.

Berikan Closing Statement, Menag Yaqut Sebut Haji 2024 Berjalan Lancar dan Sukses

Pergerakan jemaah gelombang kedua menuju Madinah daru Mekah sudah dimulai sejak Kamis pekan lalu 21 Juli 2022. Ada dua hal yang menjadi fokus perhatian Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat.

"Pertama, jemaah diminta tetap melakukan prokes (protokol kesehatan), karena walaupun Saudi sudah kondisi normal, untuk antisipasi kalau ada hal yang tidak diinginkan, kita jagalah, lebih bagus jaga dari pada mengobati," kata Arsad kepada Tim MCH.

Terpopuler: Boikot Atlet Israel di Olimpiade Paris 2024, Cristiano Ronaldo KW Naik Haji

Selain itu, jemaah juga diminta untuk menyesuaikan kondisi kesehatannya dengan ibadah-ibadah sunnah yang akan mereka lakukan. Menurutnya, jangan sampai jemaah abai dengan kesehatan mereka.

"Kedua, berkaitan dengan mengukur kondisi kesehatan masing-masing jemaah, bahwa ibadah-badah yang dilaksanakan menyesuaikan kondisi kesehatan masing-masing," kata Arsad. 

45 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi, Update Informasi Melalui Layanan Ini

"Apalagi di Madinah jemaah sebenarnya hanya melakukan sunah Arbain. Kalau kondisinya tidak memungkinkan, menurut saya cukup sholat di hotel masing-masing, kecuali kalau kondisinya membaik, silakan ke masjid."

"Kemarin saya juga ke KKHI Madinah, ada beberapa jemaah pasca Armuzna kondisinya menurun, kemudian masuk Madinah pun langsung masuk KKHI. Kami sampaikan pada mereka, bapak ibu, ketika sembuh langsung kembali ke hotel, jangan lakukan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan aktivitas ibadah."

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI Keluarkan Fatwa Haram Dana Investasi Setoran Jemaah Haji

MUI mengeluarkan fatwa haram terkait dana investasi haji. MUI mengharamkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai haji jemaah lain.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024