Tak Hanya Boeing, Polri Duga ACT Selewengkan Banyak Donasi Lain

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diketahui menyelewengkan dana donasi dari Boeing terhadap korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 sebesar Rp34 miliar. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri

Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menduga, masih ada dana donasi lain yang diselewengkan ACT selain yang diperoleh dari Boeing. 

"Banyak, banyak ya (dana yang diselewengkan selain Boeing). Nanti masih ada lagi, masih ada panjang itu," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.

ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Whisnu menyebut beberapa donasi lainnya itu masih didalami oleh penyidik. Namun, dia enggan merinci lebih jauh donasi yang diselewengkan oleh lembaga filantropi tersebut.

"Banyak, ada lagi beberapa donasi-donasi yang kita (periksakan). Kantongnya ACT kan besar itu, triliunan," jelasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menduga empat tersangka menyelewengkan dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 sebesar Rp34 miliar. Sementara, dana dari corporate social responsibility (CSR) oleh Boeing untuk para korban sebesar Rp138 miliar.

“Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas dia.

Selanjutnya, Helfi menyebut penyelewengan dana itu digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian, program big food bus senilai Rp2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya sebesar Rp8,7 miliar.

“Selanjutnya, koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, ACT menggunakan dana CSR dari Boeing untuk dana talangan CV. CUN sebesar Rp3 miliar. Kemudian, lanjut Helfi, dana senilai Rp7,8 miliar digunakan untuk dana talangan PT. MBGS. “Totalnya semua Rp34.573.069.200,” ucapnya.

Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina. 

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.

Baca juga: Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024