MUI Setop Kerja Sama Dengan ACT
Selasa, 26 Juli 2022 - 19:56 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Sedangkan, hasil klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.Â
Baca Juga
DPR Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape: Ini Hajat Hidup Umat
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta dukungan MUI untuk menerbitkan fatwa haram rokok elektrik atau vape, menyusul adanya kekhawatiran terkait penyalahgunaan narkoba
VIVA.co.id
18 Oktober 2026