4 Pelaku Pembunuhan Dantim Bais di Pidie Aceh Divonis Seumur Hidup

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pidie, Aceh memvonis empat terdakwa pelaku pembunuhan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (Dantim Bais) yang bertugas di Pidie, Kapten Abdul Majid, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Pidie, Selasa, 26 Juli 2022. Keempat terdakwa yang dipenjara seumur hidup yaitu Abu Daod (46), Faisal (41), Murdani (39) dan Darmi (43).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abu Daod Bin Nyak Gade dengan pidana penjara seumur hidup dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pidie.

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup itu juga sama dengan terdakwa Faisal, Murdani dan Darmi. PN Sigli juga menyita 29 barang bukti termasuk 1 pucuk senjata api laras panjang type Sabhara V2, magazen senjata jenis AK dan SS1 beserta 11 butir amunisi kaliber.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Priyanto mengatakan, total terdakwa yang divonis hakim berjumlah 7 orang. Empat diantaranya hukuman seumur hidup.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Dua orang terdakwa yang terjerat dalam kasus itu masing-masing Nazaruddin dan T Ramadhansyah divonis 7 tahun penjara, dan satu orang lagi Kamaruddin divonis 20 tahun penjara.

“Empat orang seumur hidup, dua orang 7 tahun, satu orang 20 tahun. Semuanya 7 orang," kata Gembong Priyanto saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Kapten Abdul Majid ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di bagian perut di Desa Lok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, pada Kamis, 28 Oktober 2021. Ia meninggal dunia di dalam mobil pribadinya dalam kondisi bersimbah darah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya