Pengacara Pastikan Mardani Maming Datang ke KPK Besok

Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional – Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, memastikan bahwa kliennya akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari Kamis 28 Juli 2022 besok. Menurut Denny, Mardani yang merupakan Politikus PDI Perjuangan itu tak memiliki niat untuk melarikan diri. 

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Denny bahkan menyebut bahwa tim kuasa hukum Mardani H. Maming telah berkirim surat kepada KPK dan menyatakan kesiapannya untuk hadir memenuhi panggilan KPK. Denny mengungkapkan Mardani akan hadir setelah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan mengenai praperadilan status tersangkanya.  

"Senin kemarin kami juga bersurat bahwa kami akan datang hari kamis 28 Juli, setelah mendengar putusan," kata Denny Indrayana usai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Selatan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Denny juga menjelaskan, ketika pemanggilan pertama dan kedua Mardani Maming tidak bisa hadir. Dari tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa kliennya tidak ada niatan untuk melarikan diri dari kasus yang sedang dialaminya tersebut. Mardani akan berusaha kooperatif dalam kasus ini.

"Jadi, tidak ada niat untuk tidak datang," katanya. 

Gedung KPK

Photo :
  • vstory

Sebagaimana diketahui, Status Mardani H. Maming kini sah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka pada 22 Juni 2022.

Aliran suap diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar dalam kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya