Penyelundupan 91 PMI Ilegal Digagalkan, 4 Orang jadi Tersangka

Keterangan Pers Polda Sumut Soal Penyelundupan 91 PMI Ilegal
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra

VIVA Nasional – Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka rencananya akan diberangkatkan dan bekerja ke Malaysia. 

Anak Buah Bobby Nasution Ditunjuk Jadi Pj Bupati Deli Serdang

Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Affendi, mengungkapkan puluhan PMI ilegal ini diamankan dari sebuah kapal kayu di perairan Sei Silau Kota Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumut, Selasa kemarin, 26 Juli 2022.

"Dari kapal kayu tersebut, terdapat 95 orang dengan perincian 91 orang calon pekerja migran ilegal dan sisanya nakhoda serta anak buah kapal (ABK)," sebut Toni dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Rabu 27 Juli 2022.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia

Toni mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan PMI ini, berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penindakan dengan menerjunkan dua kapal patroli milik Direktorat Polairud Polda Sumut.

"Kemudian kami menyamar menggunakan kapal lain dan kami siapkan kapal patroli kami yaitu KP-II-2004 dan KP-II-2022," jelas Toni.

Kisah Pilu Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria, Seorang Pelaku Mantan Kekasih Korban

Dari hasil penyamaran tersebut, kapal kayu tanpa ada nama di lambung kapal, berhasil dihentikan. Seluruh PMI di kapal tersebut, dipindahkan dan dievakuasi ke kapal patroli polisi.

Berdasarkan data diperoleh dari Polda Sumut, 91 orang itu dengan perincian 73 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Mereka berasal dari Sumut sebanyak 22 orang, Aceh 5 orang, Sumbar 1 orang, Bengkulu 3 orang.

Selanjutnya, Jambi 4 orang, Sulawesi Utara 4 orang, Jawa Timur 1 orang, Nusa Tenggara Barat 22 orang, dan Nusa Tenggara Timur 29 orang.

"Lalu kami bawa Polda Sumut, untuk diproses Ditkrimum," tutur Toni.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Almansyah Hasibuan mengatakan dalam kasus penyelundupan PMI ilegal itu, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka.

Keempat tersangka, masing-masing berinsial MW (37) sebagai nakhoda, dan tiga orang ABK masing-masing berinisial DP (41), MYC (46) dan RP (43). Tidak sampai disitu, polisi juga tengah memburu pelaku lainnya. Karena, diduga sindikat pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut.

"Sedangkan pemilik kapal dan agennya masih dalam pengejaran penyidik. Berikut yang lainnya yang terlibat kami sampaikan disini, kami akan tindak tegas," sebut Alamsyah.

Alamsyah menyatakan seluruh PMI ilegal ini dikenakan biaya bervariasi. Dari Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta. Mereka diberangkatkan dari perairan Asahan menuju Selangor, Malaysia dengan menggunakan kapal kayu yang sebenarnya tidak memenuhi standar keamanan berlayar.

"(Pengiriman PMI ilegal) ini sangat berbahaya sebagaimana pengiriman yang lalu (sampai merenggut korban jiwa karena kapal tenggelam)," ucap Toni.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUHPidana atau pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Nakhoda Kapal, MW mengatakan dirinya mendapatkan upah sebesar Rp14 juta untuk mengantarkan puluhan PMI ilegal itu ke Malaysia. Ia mengaku sudah tiga kali mengantarkan PMI ilegal ke negera tetangga tersebut.

"Uang Rp 14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan," sebut MW.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya