Perhatikan Untuk Jemaah Haji, Larangan Merokok di Masjid Nabawi

Dilarang merokok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional - Ketua Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Arsad Hidayat mengungkapkan ada seorang jemaah haji 2022 asal Indonesia yang kedapatan merokok oleh keamanan Arab Saudi di area Masjid Nabawi dan sekitarnya.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Dalam dalam keterangan Persnya, Pemerintah dan Kementrian Agama menyampaikan larangan dengan tegas merokok di sekitar Masjid Nabawi. Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang larangan merokok bagi para jemaah haji 2022 manapun di sekitaran Masjid Nabawi.

"Merokok di sekitar Masjid Nabawi, di samping tidak diperbolehkan, dapat mengganggu aktivitas, mengakibatkan polusi dan kebakaran," kata Fauzin dilansir dari Kemenag, Kamis 28 Juli 2022.

Lagi Liburan, Vokalis RHCP Anthony Kiedis Sebat Bareng Warga Kepulauan Mentawai

Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat

Photo :
  • MCH 2022

Sementara itu menurut Asrah Hidayat dilansir dari Antara, kemarin ada satu orang kedapatan merokok, walau tidak sampai dibawa ke kantor keamanan. Tapi, ini menjadi perhatian, saya minta kepada para jemaah haji untuk mematuhi segala peraturan yang sudah ditetapkan.

Viral Terekam Seorang Wanita Diam-diam dan Santai Merokok di Dalam Pesawat

"Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung. Jemaah haji yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan sampai hukuman kurungan." kata Fauzin

Larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jemaah haji, Berbeda dengan gelombang pertama, karena larangan merokok hanya berlalu di kawasan Masjid Nabawi.

Suasana jemaah haji Indonesia saat menunaikan ibadah Arbain di Masjid Nabawi

Photo :
  • MCH 2019/Darmawan

"Kita minta selama di MAdinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari kedepan," kata Arsad Hidayat.

Pemerintah Arab Saudi telah memperketat aturan merokok. Jika kedapatan merokok di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok, seperti di area Masjid dan Hotel, maka akan didenda sebesar 200 riyal atau setara dengan Rp800 ribu.

Selain itu juga pengumuman dilarang merokok sudah ditempel di hotel dan Masjid Nabawi. Jika ada yang masih bandel dan kedapatan merokok dari jarak 10 meter di wilayah dilarang merokok maka akan dikenakan sanksi sebesar 200 riyal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya