Mardani Maming Penuhi Panggilan KPK

Politikus PDIP Mardani Maming penuhi panggilan KPK
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis 28 Juli 2022 pukul 14.02 siang. 

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Berdasarkan pantauan VIVA di Gedung Merah Putih KPK, Mardani Maming akhirnya datang sesuai janji dan ditemani oleh kuasa hukumnya. Lengkap dengan jaket biru menggunakan pakaian santai, bercelana panjang dan lengkap dengan masker berwarna putih.

Rombongan Maming langsung masuk kedalam Gedung KPK dikawal petugas keamanan gedung.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Mardani Maming datangi KPK

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Untuk diketahui, Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP). Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah usai ditetapkan sebagai buron KPK.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini buntut dari dua kali tidak hadirnya Maming atas Panggilan KPK.

"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.

Ali menambahkan, pihaknya berharap Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah agar proses penegakkan hukum berjalan. 

Mardani Maming disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya