Banding Ditolak, Hukuman Munarman Jadi 4 Tahun Penjara

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA Nasional – Banding yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebaliknya, majelis hakim justru menambah hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara.

Masih Hangat, Presiden Iran Bujuk Pakistan Gabung Aliansi Anti-Israel

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis 28 Juli 2022.

Munarman ditangkap Densus 88

Photo :
  • ANTARA
Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Selain itu, majelis hakim memutuskan masa penahanan yang telah dijalani Munarman akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah ditetapkan. 

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/ Pid. Sus / 2021 / PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022 untuk selebihnya. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10 ribu,” kata majelis.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Munarman tiba di Polda Metro Jaya dengan mata ditutup.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

Dalam kesempatan itu, Majelis hakim yang memimpin adalah Tony Pribady selaku Ketua, Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto sebagai anggota. 

Seperti yang diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu.

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.

Baca juga: Munarman Dihukum 3 Tahun, Habib Rizieq: Fitnah Keji

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya