Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara

Habib Bahar jalani sidang kasus penyebaran berita bohong
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Nasional – Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung Jawa Barat. Tuntutan terhadap Bahar ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

img_title Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Habib Bahar Heran: Ketika Saya Keluar Kok Menjadi Liar

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Suharja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

img_title Habib Bahar Ungkap Sempat Komunikasi dengan Hercules Bahas Soal Insiden di Pejompongan

Jaksa menilai Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebar luaskan oleh TR dalam akun YouTube hingga viral di media sosial.

img_title Ditantangin Habib Bahar, Hercules: Kami Berdua Sudah Seperti Saudara!

Habib Bahar jalani sidang kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Jaksa Suharja menerangkan bahwa Bahar didakwa atas isi ceramahnya karena membahas terkait Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang kemudian viral karena disebar di media sosial.

Tidak hanya itu, Bahar disebut telah kenyatakan bahwa Habib Rizieq ditahan karena melaksanakan Maulid Nabi SAW. Padahal, menurut Jaksa, Rizieq ditahan karena telah melakukan pemalsuan data hasil seab di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Fadli Zon Beri Kesaksian Insiden Berdarah KM50 di Sidang Habib Bahar

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor, Habib Bahar bin Smith

Sentil Soal Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Habib Bahar: Sudah Bukan Rahasia Umum

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith turut mengomentari soal temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor oleh Ombudsman RI.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut