Soal Upacara Pemakaman Brigadir J, Begini Jawaban Irjen Dedi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo tidak mau menanggapi polemik antara pihak pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, dengan kuasa hukum Brigadir J soal pemakaman Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan secara kedinasan.

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

Menurut dia, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo fokus pada penuntasan kasus tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada RE (E) di rumah Kepala Divisi Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri
Ini Sejumlah Potensi Kerawanan Saat Masa Mudik Lebaran yang Dipantau Polri

“Timsus fokus pada penuntasan case secara (scientifice crime investigation) secepatnya,” kata Dedi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 28 Juli 2022.

Langkah selanjutnya, kata dia, tim khusus menunggu hasil laboratorium forensik dan dokter hasil autopsi ulang oleh tim independen yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahar, Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022.

Polri Telah Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pantura Saat Arus Mudik 2024

“Percepat sidiknya mas sambil menunggu hasil labfor dan dokter forensik hasil autopsi kemarin,” ujarnya.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum dari istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Brigadir J dimakamkan dengan upacara kepolisian.

Menurut Arman, dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014 jelas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tak dimakamkan secara kedinasan.

Berdasarkan Perkap, kata dia, upacara pemakaman jenazah sebagaimana kedinasan polisi dimaksud dalam Pasal 4 huruf i merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa. Bukan meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

Peti jenazah Brigadir J selesai diangkat dari makam untuk dilakukan autopsi

Photo :
  • FB Rohani Simanjuntak

“(Meninggalnya Brigadir J) Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata dia pada Kamis, 28 Juli 2022.

Sementara Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan tidak mau menanggapi komentar yang dilontarkan pihak keluarga Irjen Ferdy Sambo soal pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pasca autopsi ulang pada Rabu, 27 Juli 2022.

“Itu sebenarnya di luar kewenangan. Itu keputusan di pihak kepolisian. Faktanya, Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta,” kata Johnson saat dihubungi wartawan pada Kamis, 28 Juli 2022.

Terkait tuduhan segala macamnya, kata Johnson, itu masih persepsi terhadap Brigadir J. Artinya, belum terbukti secara hukum atau belum terbukti melakukan tindak pidana.

“Faktanya, dia belum terbukti melakukan tindak pidana. Artinya, dia masih jadi anggota Polri yang dihormati. Kalau anggota Polri, dimakamkannya pakai upacara Polri dong,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya