Usai Diperiksa, Roy Suryo Keluar Pakai Penyanggah Leher

Roy Suryo Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Pemeriksaan lanjutan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai tersangka rampung. Pasca diperiksa, dia tidak ditahan oleh polisi.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Mantan politisi Partai Demokrat itu sendiri tampak lesu saat merampungkan pemeriksaan lanjutan. Dia juga terlihat menggunakan penyanggah leher. Tidak diketahui pasti sakit apa yang diderita. Sedangkan pada pemeriksaan pertama, Roy Suryo juga sempat sakit dan keluar dituntun menggunakan kursi roda.

Usai pemeriksaan Kamis 28 Juli 2022 malam, Roy Suryo dituntun istrinya serta penasihat hukum menuju ke dalam mobil. Dirinya sama sekali tak berkata-kata. Roy Suryo cuma mengangkat kedua tangannya sebagai permohonan maaf ke awak media.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengklaim alasan kesehatan, kliennya tidak mungkin diwawancara awak media. Dia memohon agar masyarakat mendoakan kliennya.

"Mohon doanya kepada seluruh masyarakat indonesia," ujar Pitra di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 28 Juli 2022.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo disebut sempat ke Rumah Sakit terlebih dahulu sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lagi sebagai tersangka, Kamis 28 Juli 2022.

"Beliau cek kesehatan dulu tadi ke rumah sakit karena tahulah kondisi kesehatan beliau lagi kurang baik," ucap kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Seharian Diperiksa

Mantan Menpora, Roy Suryo, kolaps usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suyro tidak ditahan polisi usai diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Setelah hampir seharian diperiksa, Roy Suryo keluar dari Gedung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dirinya sempat memakai kursi roda usai pemeriksaan. Dia bahkan sampai dibopong dua orang masuk ke dalam mobil. Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengklaim kliennya perlu istirahat.

"Mohon maaf ya, biarin Pak Roy istirahat dulu mohon doanya," kata Pitra di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 22 Juli 2022.

Kronologi Perkara

Untuk diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.  

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya