KPK Bakal Usut Dugaan TPPU Mardani Maming Jika Bukti Cukup

Politikus PDIP Mardani Maming penuhi panggilan KPK
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan rencana pengembangan kasus suap yang menjerat Mardani Maming. Pihaknya akan melihat kecukupan bukti dalam penyidikan, jika memang ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Mengingat, Maming menerima suap sebesar Rp104,3 miliar dan dia mendirikan beberapa perusahaan fiktif untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

"Apakah akan dikembangkan ke TPPU? Tergantung. Nanti pada kecukupan alat bukti atau pengembangan di proses penyidikan," kata Alex dalam keterangannya, Jumat 29 Juli 2022.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

"Ini kan semua berdasarkan nanti di penyidikan apakah ditemukan bukti terkait dengan tindak pidana TPPU-nya," sambungnya. 

KPK tahan politikus PDIP, Mardani H Maming.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.
Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Pihak KPK, kata Alex, akan menelusuri aliran dana suap yang diterima oleh Maming. Dalam proses dan tahap penyidikan, lanjut Alex, tentu semua akan berkembang dan jika memang terbukti ada TPPU, pasti akan dijerat.

"Tentu di dalam proses penyidikan itu akan bisa berkembang. Apakah hanya Rp104 miliar misalnya, apakah ada pemberian dari pihak yang lain ya itu nanti di penyidikan," tutur Alex. 

Sebelumnya diberitakan, Mardani Maming (MM) telah selesai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Maming di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Berdasarkan pantauan VIVA di Gedung KPK, Mardani Maming diperiksa selama 7 jam. Diketahui dia datang ke KPK pukul 14.02 WIB siang dan mulai diperiksa pukul 14.31 WIB. 

Mardani Maming resmi di tahan KPK selama 20 hari kedepan terhitung hari Kamis 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 mendatang.

Politikus PDIP tersebut dikonfirmasi menerima suap atas perizinan usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebesar Rp104,3 miliar. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Maming menerima suap dari owner PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), Henry Soetio. Henry bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, Maming disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya