Kompolnas Ungkap Alasan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Pemakaman Brigadir J dilakukan secara militer, Rabu, 27 Juli 2022.
Sumber :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

VIVA Nasional – Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan alasan proses pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat baru dilakukan setelah autopsi ulang jasadnya pada Rabu, 27 Juli 2022. Menurut Poengky, pada saat pertama kali dimakamkan, ada syarat yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J.

"Dari hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Jumat, 29 Juli 2022.

Makam Brigadir J diberi garis polisi

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Namun, Poengky tidak bisa menjelaskan secara detail syarat administrasi apa saja masih kurang itu. Dia menambahkan, mengenai syarat administrasi apa saja yang harus dipenuhi, hal itu menjadi kewenangan kepada Divisi Humas Polri untuk menjelaskan.

"Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri ya. Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas," ujarnya.

Tentu, kata Poengky, Kompolnas tak mempermasalahkan adanya pemakaman secara kedinasan itu. Kompolnas menyambut baik dilakukannya upacara kedinasan terhadap Brigadir J usai autopsi ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahar, Jambi.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum dari istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Brigadir J dimakamkan dengan upacara kepolisian. Menurut Arman dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014 jelas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tak dimakamkan secara kedinasan.

VIVA Nasional: Makam Brigadir J dijaga oleh pihak keluarga.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin
Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

Dirinya merinci, berdasar Perkap upacara pemakaman jenazah sebagaimana kedinasan polisi dimaksud dalam Pasal 4 huruf i merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa. Bukan meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

"(Meninggalnya Brigadir J) Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata dia kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022

Perjalanan Bhayangkara FC: Dari Persikubar, Merger dengan PS Polri, Juara Lalu Degradasi dari Liga 1
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024