Ayah Brigadir J: Anak Saya Belum Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Nasional – Kuasa Hukum dari istri Irjen Ferdy Sambo menyesalkan soal pemakaman ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar dengan upacara kedinasan.

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

Tanggapi hal tersebut, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan pihak keluarganya tidak mau melihat pendapat orang kain mengenai kasus yang menimpa anaknya tersebut.

"Kita tidak mau melihat pendapat dari orang lain. Satu saja kita katakan, hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah," ujar Samuel ditemui di Trotar Cafe Jakarta Selatan, Jumat 29 Juli 2022.

Yusril Cs Bakal Menghadap Prabowo Malam Ini, Lapor Hasil Sengketa Pilpres di MK

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Samuel tegaskan, hingga saat ini  Brigadir J belum dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan, Samuel mengatakan kepada Kuasa Hujum Istri Ferdy Sambo untuk tidak subjektif.

Rey Mbayang Nyaris Meninggal saat Diving di Papua, Tabung Oksigen Bocor dan Kejang-kejang

"Anak kami ini belum dinyatakan bersalah dari putusan pengadilan mengatakan dia, jangan begitu dong, jangan subjektif," ujarnya.

Samuel mewakili pihak keluarga besarnya, berterima kasih kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yag telah memerintahkan Polri mengadakan upacara kedinasan bagi anaknya.

Samuel katakan dengan adanya pemakaman secara kedinasan menunjukkan anaknya benar-benar anggota Polri.

Pemakaman Brigadir J dilakukan secara militer, Rabu, 27 Juli 2022.

Photo :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

"Saya lihat dilakukan secara kedinasan. Namun kami sangat berterima kasih atas dilakukannya pemakaman anak kami secara kedinasan. Berarti anak kami ini benar-benar anggota kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyesalkan pemakaman ulang Brigadir Yoshua yang digelar dengan upacara kedinasan, lantaran menurut kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

Kuasa hukum istri Ferdy Sambo mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 yang menyatakan pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ujar Arman.

Arman katakan, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Arman mengatakan hal itu membuat Brigadir Yoshua tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujarnya.

Diketahui Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Penyelidikan awal yang dilkujan polisi menyatakan baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir K  terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak yang kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.

Brigadir J dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak. Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin 11 Juli 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas juga ikut mengusut sebagai tim eksternal.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya