Tabrak 2 Mahasiswa, Pengendara Innova Ditangkap di Probolinggo

Polisi Polres Pasuruan merilis kasus tabrak lari yang menewaskan dua mahasiswa.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA Nasional - Aparat Kepolisian Resor Pasuruan menangkap AS, pengendara mobil Toyota Innova yang melarikan diri setelah menabrak dua pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Malang-Surabaya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis, 28 Juli 2022. AS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Mobil Toyota Innova yang tabrak dua mahasiswa di Jalan Raya Malang-Surabaya.

Photo :
  • VIVA/ Nur Faishal.

Korban Berboncengan

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

Peristiwa tabrak lari itu terjadi di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu, 27 Juli 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, dua korban bernama Vickry Danang Gunantara (19 tahun) dan Yuveniko Esa Rezky, berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion bernopol N 6453 dari arah Malang menuju Surabaya.

Baca juga: Truk Kayu Masuk Jurang di Kabupaten Simalungun, 1 Orang Tewas

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Motor Menabrak Median Jalan

Sesampai di lokasi kejadian, motor yang ditunggangi kedua korban oleng lalu menabrak median jalan. Kedua korban yang sama-sama berstatus mahasiswa itu terpental dan jatuh ke jalur berlawanan.

Nah, saat jatuh itulah tubuh kedua korban ditabrak mobil Toyota Innova yang dikemudikan tersangka dan melaju dari arah berlawanan.

“Penumpang kendaraan Vixion [Vickry dan Yuveniko] meninggal dunia di TKP,” kata Kepala Polres Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 29 Juli 2022.

Polisi Temukan Seri Mobil Saat Olah TKP

Setelah kejadian, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Di TKP, polisi menemukan pecahan bumper mobil dan lampu depan yang tertulis nomor seri Toyota. Dari nomor seri itulah polisi kemudian berkoordinasi dengan Auto 2000 sehingga diketahui bahwa penabrak korban ialah mobil Toyota Nopol N 1434 QK.

Polisi lantas melakukan pelacakan dan berdasarkan rekaman CCTV, mobil tersangka melintas di Gerbang Tol Purwodadi, Pasuruan. Mobil tersangka terlacak melaju ke Kabupaten Probolinggo. Polisi bergerak dan tak sampai 24 jam berhasil menangkap tersangka AS di rumahnya di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” ujar AKBP Bayu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya