Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Tak Berhak Menentukan Pelaku

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • tvOne

VIVA Nasional – Bukti dari kasus penembakan polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sedikit demi sedikit dikumpulkan baik oleh kepolisian maupun Komnas HAM.

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

Namun kasus yang bergulir kurang lebih selama tiga minggu itu belum juga menemukan saksi kunci atau pelaku dari penembakan Brigadir J. Pula belum ada penetapan tersangka meski polisi awalnya menyatakan bahwa Bharade E adalah penembak Brigadir J.

Kuasa Hukum Brigadir J Mansur Febrian mengajukan masih banyak pertanyaan terkait barang bukti CCTV, dan informasi komunikasi antara Brigadir J bersama kekasih dan keluarganya.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Mansur mempertanyakan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM bahwa bukti yang dimiliki Komnas HAM tidak akurat atau berbeda dengan bukti yang dimiliki Mansur.

Dalam keterangannya di acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Sabtu, 30 Juli 2022, Mansur menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti percakapan Brigadir J dengan keluarganya pada pukul kurang lebih 22.40.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

"Kapan terjadi tembak menembak? Sebenarnya CCTV tanggal berapa yang diperiksa? Dan kapan terjadi pelecehannya," ujar Mansur kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Saat ditanyai oleh sederet pertanyaan yang seperti meragukan kinerja Komnas HAM, Taufan menjawab dengan menyatakan bahwa Komnas HAM tidak sembarangan dalam bekerja.

Dia membeberkan bahwa pemeriksaan CCTV di Komnas HAM tidak sembarangan dan menggunakan ahli independen

"Kami punya rekaman pembicaraan dengan saudara Vera, artinya itu pernyataan Vera yang kami rekam. Kalau saudara Mansur punya data lain, ayo datang ke kantor kami, kita cross check bareng-bareng," tuturnya.

Terkait CCTV yang dilakukan pemeriksaan oleh Komnas HAM, Taufan dengan tegas menjawab bahwa pihaknya memeriksa rekaman CCTV pada 8 Juli 2022, di mana saat itu Brigadir J diketahui tewas.

"Kalau tidak percaya ya silakan," kata Taufan.

Dia juga menegaskan bahwa Komnas HAM tidak berhak untuk menentukan pelaku dan bukan bagiannya untuk menentukan hal tersebut. Hal itu adalah bagian tugas penyidik hukum.

Taufan menambahkan bahwa hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah terjadi aksi saling tembak-menembak atau pelecehan seksual seperti yang dituduhkan pada Brigadir J.

"Apakah ada pelecehan seksual? Belum pasti. Apakah terjadi tembak menembak? Belum tentu."

Selain itu, publik juga ikut bertanya-tanya mengenai Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam belum juga dilakukan pemeriksaan.

Namun Taufan mengungkapkan bahwa pemeriksaan Irjen Sambo akan sesuai dengan metode yang dia gunakan demi menghindari kekeliruan informasi.

"Ini kan soal metoda, tapi sekali lagi saya katakan, itu metoda saya untuk tidak keliru dalam mengumpulkan informasi," kata dia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebelumya juga menegaskan bahwa pemeriksaan Irjen Sambo akan dilakukan setelah semua bukti terkumpul.

"Irjen Sambo akan diperiksa kalau tahapan atau bahan yang kita punya sudah selesai," kata Anam.

"CCTV kami sudah dapat, kami butuh keterangan beberapa pihak, sehingga dari CCTV, komunikasi dan keterangan, baru kita akan panggil Irjen Sambo," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya