MUI Desak Polri Buka ke Publik Aliran Penyelewengan Dana ACT

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH. Marsudi Syuhud
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Nasional – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud meminta Polri untuk mengungkap siapa saja yang menerima aliran dana kasus penyelewengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kemana saja donasi itu disalurkan karena dana ACT merupakan donasi dari masyarakat. 

Rupiah Melemah, OJK Kasih Tips Emak-emak Kelola Keuangan

"Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka. Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja," kata Marsyudi saat dikonformasi di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022

Kantor ACT Sumut di Kota Medan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)
Diduga Tak Transparan Dana Sumbangan Masjid Daegu, Daud Kim Siap Dihukum Jika Terbukti Salah

Marsudi juga mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga ACT. Sebab Marsudi mnegatakan, hukum harus ditegakkan kepada siapa pun tanpa pilih kasih.

"Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungghuhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum kalau tidak ditegakan bisa kocar-kacir," kata Marsudi. 

Daud Kim Diduga Lakukan Penipuan Donasi Masjid, Komunitas Muslim Korea Ungkap Fakta Mencengangkan

Dengan demikian, Marsudi mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi agar sampai kepada pihak yang membutuhkan. Jangan sampai ada penyelewengan dalam donasi yang dikumpulkan.

"Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata," ujarnya. 

ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Hingga kini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara. Dia menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini. 

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya