Dugaan Pelecehan Seks Brigadir J, Pengacara: Itu Hanya Ilusi

Kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Menurut dia, jika benar melakukan pelecehan seksual maka seharusnya diadili bukan dibunuh. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Kamaruddin menyinggung gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait dugaan pelecehan seksual. Kata dia, tak seharusnya, penyidik mengungkit hal tersebut karena yang dilaporkan sudah meninggal dunia. 

"Itu kan yang dilaporkan almarhum. Kan sudah meninggal, berarti sesuai pasal 77 kan SP 3 dong. Habis mengungkit itu sudah tidak berguna karena sudah tidak bisa dibuktikan," ujar Kamaruddin, Senin, 1 Agustus 2022.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Menurut dia, jika memang mau memperkarakan dugaan pelecehan seksual maka Brigadir J cukup dilumpuhkan untuk diproses hukum.

"Seharusnya kalau memang mereka memperkarakan itu, seharusnya jangan dibantai sampai mati, yang benar itu dilumpuhkan untuk diadili," lanjut Kamaruddin. 

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua atau Brigadir J

Photo :
  • tvOne

Pun, dia mengatakan, jika polisi memberi keterangan Brigadir J melakukan pelecehan seksual seharusnya tak ada yang ditutupi. Dengan demikian, ia menduga pihak yang melaporkan tidak mau perkaranya terbuka.

"Dengan dia (Brigadir J) ditembak otak dan jantungnya, apa yang mau diadili? Berarti kan mereka tidak mau perkaranya terbuka, karena itu hanya (pelecehan seksual) ilusi," ujar Kamaruddin.

Dia menambahkan sulit membuktikan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J lantaran sudah meninggal dunia.

"Kalau ada perbuatan itu, cukup almarhum dilumpuhkan dibawa ke pengadilan untuk diadili toh? Maka bisa terbukti atau tidaknya," lanjutnya. 

"Akan tetapi, kalau sudah ditembak dari belakang, pecah otaknya kemudian jantungnya, untuk apa lagi pidana orang mati? Kan gitu," ujar Kamaruddin. 

Kemudian, ia juga menyesalkan perbuatan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J tersebut. Dia menyinggung kematian Brigadir J diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dinonaktifkan.

"Apalagi itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. Di mana dia adalah garda terdepan atau ambassador untuk memperbaiki mental Polri. Lho, kok dibunuh?," tuturnya. 

Kamaruddin juga mengungkapkan hasil autopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J. Dari hasil autopsi diketahui diduga Brigadir J ditembak di bagian kepala hingga tembus ke hidung.

Dugaan tersebut diungkap Kamaruddin di podcast YouTube Refly Harun. Ia juga menjelaskan temuan mengerikan itu diungkap langsung oleh tim dokter yang mewakili keluarga saat ikut serta saat autopsi ulang jenazah.

"Jadi, apa yang mereka catat itu sudah hasil kerja sama dengan dokter-dokter forensik itu misalnya dibuka kepala gitu ya. Kepalanya pertama tidak ditemukan otaknya. Yang ditemukan adalah ada semacam retak enam di dalam kepala itu," kata Kamaruddin dalam YouTube Refly Harun, dikutip pada Senin, 1 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya