Aktivis Perempuan: Polisi Tetap Usut Dugaan Kekerasan Seks Istri Sambo

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA Nasional – Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala mengatakan Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) harus tetap memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo, yakni PC. Diduga, PC mendapat kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekeraan seksual pelecehan seksual ini, menurut saya pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan,” kata Valentina Sagala saat dihubungi wartawan pada Senin, 1 Agustus 2022.

Menurut dia, kepolisian bisa mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Maka dari itu, kata dia, penyidik kepolisian harus mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual ini secar tuntas agar menemukan keadilan.

Kondisi Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang Bekasi: Kepala Remuk Bibir Pecah

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

“UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus ini menemukan keadilan yang terang benderang. Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan dari Kepolisian,” jelas aktivis perempuan ini.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Istri Sambo, Arman Hanis mengatakan pemberitaan saat ini sudah tidak lagi melihat bahwa ada seorang perempuan yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yakni PC. Bahkan, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami PC nyaris tenggelam.

"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh sehala isu yang ada, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman.

Padahal, kata dia, perempuan rentan jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) harus dikedepankan tanpa pandang bulu siapa dia, meski seorang istri jenderal pun bisa menjadi korban.

Ajudan Irjen Ferdy Sambo penuhi panggilan Komnas HAM

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Makanya, Arman beruntung kliennya itu bisa selamat karena ada sosok Bharada RE (E) yang menyelamatkan lantaran perbuatan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Sehingga, nyawa dan keselamatan PC masih ada meskipun mengalami trauma.

"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," jelas dia.

Oleh karenanya, Arman berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," tandasnya.

Sementara Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo terkait adanya dugaan pencabulan. “Yang jelas, kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan sangkaan pasal 335 dan 289,” kata Budhi di Polres Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli 2022.

Namun, Budhi tidak menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pencabulan tersebut. Tentu, kata dia, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, setiap warga negara memiliki hak yang sama dimuka hukum. Artinya, bukan karena istri dari Kepala Divisi Propam Polri.

“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum. Sehingga equality before law juga bener-bener kami terapkan, bukan karena Pak Kadiv Propam yang lapor,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya