Polisi Pastikan Kasus Meme Stupa Jerat Roy Suryo Lanjut ke Pengadilan

Roy Suryo usai diperiksa Polisi
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tidak ditahan meski telah menyandang status tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo. Kendati tidak ditahan, polisi memastikan bahwa kasus ini berlanjut hingga pengadilan.

Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo

"Kasus akan berlanjut, sekarang kita sedang lengkapi berkasnya. Kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan dan bila dinyatakan lengkap, baru tahap dua dan lanjut persidangan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 1 Agustus 2022.

Menurut Zulpan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka. Saat ini berkas perkara yang menjerat Roy tengah dalam proses pelengkapan sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan.

Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House

"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, pihaknya tidak menahan Roy Suryo atas berbagai pertimbangan. Salah satunya karena Roy Suryo bersikap kooperatif dalam proses penanganan kasus yang menjeratnya.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Investasi Terus Masuk

"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya