Lima Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng Segera Disidang

Pengungkapan Kasus Ekspor Ilegal Minyak Goreng
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA Nasional – Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap II atau penyerahan barang bukti dan lima tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada jaksa penuntut umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan berkas lima orang telah diserahkan barang bukti, serta tersangkanya, tanggung jawabnya kepada jaksa penuntut umum pada Senin, 1 Agustus 2022.

Jaksa Agung ungkap tersangka Kasus Minyak Goreng

Photo :
  • Kejagung
Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Kelima tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS); dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

“Penyidik jaksa melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas lima berkas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Ketut di Jakarta.

Menurut dia, lima orang tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses penuntutan di pengadilan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Agustus hingga 20 Agustus 2022. Sementara, kelima tersangka ditahan di tempat berbeda.

Tersangka IWW dan MPT, kata dia, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian tersangka PTS dan SM, lanjut dia, ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Ketut mengungkap para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP.

Dirjjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana tersangka

Photo :
  • ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung

Subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya