Ada Dugaan Malapraktik di Tes TWK Eks Pegawai KPK Novel Baswedan Cs

Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Sidang gugatan 49 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar pada Senin 1 Agustus 2022 lalu. Dalam sidang tersebut, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menghadirkan saksi dan ahli yaitu Christina Nailiu dengan jabatan Asesor SDM Aparatur Madya. 

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Dalam kesaksiannya, Christina menyebut adanya dugaan banyaknya kejanggalan dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang diikuti oleh Novel Baswedan Cs. Mereka tergabung dalam Institute 57+ atau IM57+ yang sudah berbadan hukum.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengatakan beberapa kejanggalan tersebut adalah, pertama, pelaksanaan TWK tidak mengikuti standar administratif yang berlaku.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"BKN tidak melakukan pengecekan kualifikasi assessor apakah kompetensinya sesuai atau tidak, BKN tidak menggali informasi bagaimana sistem penilaian di masing-masing tahapan asesmen, BKN tidak memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan kompilasi penilaian asesmen," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Agustus 2022.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Selanjutnya, sebelum dilaksanakannya TWK, KPK dan BKN tidak membahas data-data asesmen, pasalnya, kata Novel, hal tersebut perlu dilakukan. Sebelum melakukan tes TWK, pihak BKN dan KPK tidak mengadakan simulasi tes bahkan tidak mengetahui isi laporan yang dibuat oleh BAIS/TNI/BIN dan BNPT kepada BKN. 

"Peran observer BKN dalam pelaksanaan TWK hanya sekadar memastikan bahwa test TWK berjalan tepat waktu serta kehadiran assessor dalam ruangan ujian" ujar Novel.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi, BKN bersurat untuk meminta bantuan TNI AD, BAIS, BIN, dan BNPT untuk terlibat dalam proses TWK dalam bentuk wawancara dan profiling IMB68. Namun, kata Novel,  ternyata pihak BKN tidak mengetahui siapa saja pihak individu yang melakukan profiling lapangan dan media sosial terhadap peserta asesmen.

"Keterangan saksi mengonfirmasi temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM bahwa KPK telah melakukan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen dalam melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN. KPK melakukan penyimpangan prosedur dalam melaksanakan TWK serta penyalahgunaan wewenang," ucap Novel.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dia menambahkan, "Proses perumusan, penyusunan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2021 tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan kuat atas tindakan terselubung dan ilegal dalam pelaksanaan asesmen TWK antara lain dilakukannya profiling lapangan terhadap beberapa pegawai. Pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 dan Arahan Presiden Republik Indonesia secara sadar dan sengaja yang dilakukan oleh KPK dengan memberhentikan pegawai KPK," sambungnya.

Untuk itu, kata Novel, IM57+ berharap agar rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM harus dilaksanakan. Berdasarkan kesaksian pada sidang kemarin, diharapkan menjadi bahan pertimbangan dan menambah keyakinan para hakim untuk mengabulkan gugatan kami, dengan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya