Polres Lebak Larang Kendaraan Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Dokumentasi-Kendaraan odong-odong tertabrak kereta di Serang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polda.

VIVA Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.

"Kita tidak main-main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa, 2 Agustus 2022.

Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena dapat menimbulkan kecelakaan.

Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini mengakibatkan hingga 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka ringan dan berat.

Polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan sebagai Odong-odong

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.

"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Awal Mei, 26 Provinsi Diprediksi Bakal Diguyur Hujan

Kepolisian juga telah memasang spanduk-spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.

"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya. (Antara)

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Pengantin Pesanan di China, KBRI Ungkap Modusnya
Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

OIKN Hadirkan Sekolah Bertaraf Internasional di IKN

Direktur Pelayanan Dasar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Suwito, mengumumkan pembentukan kemitraan strategis dengan Kementerian PUPR dan Kemendikbudristek.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024