Dua Parpol Akan Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional – Sebanyak dua partai politik (parpol) akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2024 hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022. Hal tersebut dibenarkan langsung Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholid.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

"Rabu, 3 Agustus 2022, itu ada Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa yang mendaftar," ujar Idham kepada wartawan di KPU RI, Rabu, 3 Agustus 2022.

Kata Idham, kedua partai tersebut mulai datang ke KPU RI untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Megawati Kirim Surat Amicus Curiae kepada MK, Ganjar Sebut Terilhami Sosok Kartini

"Jadi, jam 2 siang kami akan terima dua parpol yang akan datang ke KPU RI," ungkapnya.

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum, Idham Kholid.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.
Gibran Ingin Bertemu Semua Lawan Politiknya, Ganjar Bilang Selalu "Open House"

Sebagai informasi, terdapat 10 partai politik (parpol) sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU RI. Sepuluh parpol tersebut di antaranya, PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), PKS, Partai Reformasi. 

Kemudian, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Perindo, NasDem, PBB, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Setelah pendaftaran, KPU mulai melakukan pengecekan dokumen pendaftaran dari tiap partai politik yang mendaftar. 

Hasilnya, sebanyak tujuh parpol yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB dan PKN dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya. Sementara untuk tiga partai lainnya masih dalam proses pelengkapan berkas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya