KPK-Kejaksaan Berlomba Pulangkan Buronan Surya Darmadi dari Singapura

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengekstradisi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Diketahui, Surya Darmadi alis Apeng yang menjadi buronan atas kasus korupsi dikabarkan sedang berada di Singapura.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, dikutip Rabu 3 Agustus 2022.

Pria yang akrab disapa Alex itu menjelaskan, KPK perlu memastikan betul atau tidaknya Surya Darmadi alias Apeng berada di Singapura. Tidak hanya itu, KPK juga akan mendalami soal ketentuan dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang baru ditandatangani pada Januari 2022 lalu.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

"Misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu, dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura, ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," ujar Alex.

Kemudian, pihak Alex akan berkoordinasi dengan The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK-nya Singapura untuk mencari keberadaan Surya Darmadi alis Apeng. Dia juga menambahkan, KPK belum mengetahui status Apeng saat ini, apakah masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau WN Singapura.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Dan posisi yang bersangkutan tadi disebutkan di mana, di Singapura. Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu nanti kita akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan (Surya Darmadi)," tuturnya. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejaksaan Agung

Ada di Singapura

Sementara Kejaksaan Agung juga berupaya memulangkan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun, dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.
 
"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman dan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Tersangka Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit sehingga menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

Tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO," kata Burhanuddin.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya