PN Tangerang Terima Berkas Perkara Indra Kenz

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima berkas atas nama terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma dalam kasus investasi bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp100 miliar.

Ruben Onsu dan Sarwendah Dikabarkan Bercerai, Sarwendah: Jadi Aku Tuh Serba Salah

"Hari ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dan pengadilan sudah menerima berkas tersebut untuk nantinya akan diserahkan ke Ketua Pengadilan," kata Humas PN Tangerang, Arief, Rabu, 3 Agustus 2022.

Nantinya, setelah proses berkas perkara diserahkan ke pengadilan pihaknya masih akan melakukan input data atas perkara tersebut.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

"Jadi begini, begitu di-input perkara masuk ke ketua pengadilan, kemudian ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara, saat itu juga majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan menentukan hari sidang," ujarnya.

KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang Telah Divonis Lepas

Proses tersebut pun tidak berlangsung lama, ia menuturkan sekira 2x24 jam sudah diketahui majelis hakim yang akan menangani sidang atas perkara investasi bodong itu.

"Karena perkara masih di-input kemungkinan nanti sore sudah tahu siapa yang menyidangkan perkara ini, baru ketahuan jadwal sidangnya," ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya