PN Tangerang Terima Berkas Perkara Indra Kenz

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima berkas atas nama terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma dalam kasus investasi bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp100 miliar.

img_title Kronologi Indra Kenz Kembali Dibui Masuk Sel Maximum Security, Berawal dari Sidak dan Temuan Kontainer Mewah

"Hari ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dan pengadilan sudah menerima berkas tersebut untuk nantinya akan diserahkan ke Ketua Pengadilan," kata Humas PN Tangerang, Arief, Rabu, 3 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nantinya, setelah proses berkas perkara diserahkan ke pengadilan pihaknya masih akan melakukan input data atas perkara tersebut.

img_title Awal Mula Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Terseret Kasus Penipuan Investasi Emas, Korban Rugi Hingga Rp25 Miliar

Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

"Jadi begini, begitu di-input perkara masuk ke ketua pengadilan, kemudian ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara, saat itu juga majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan menentukan hari sidang," ujarnya.

img_title Bebas Bersyarat Indra Kenz dan Mas Bechi Dicabut, Petugas Ikut Kena Sanksi

Proses tersebut pun tidak berlangsung lama, ia menuturkan sekira 2x24 jam sudah diketahui majelis hakim yang akan menangani sidang atas perkara investasi bodong itu.

"Karena perkara masih di-input kemungkinan nanti sore sudah tahu siapa yang menyidangkan perkara ini, baru ketahuan jadwal sidangnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


 

Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.

Diduga Terlibat Jual Beli Remisi, Influencer Indra Kenz Dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Tangerang

Dugaan jual beli remisi mencuat setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan sanksi beberapa pegawai yang diduga terlibat praktik korupsi itu

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut