PN Tangerang Terima Berkas Perkara Indra Kenz

Tersangka kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima berkas atas nama terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma dalam kasus investasi bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp100 miliar.

img_title Korbannya Banyak yang Jatuh Miskin, Doni Salmanan Bisa Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan Usai Dipenjara!

"Hari ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dan pengadilan sudah menerima berkas tersebut untuk nantinya akan diserahkan ke Ketua Pengadilan," kata Humas PN Tangerang, Arief, Rabu, 3 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nantinya, setelah proses berkas perkara diserahkan ke pengadilan pihaknya masih akan melakukan input data atas perkara tersebut.

img_title Kuasa Hukum Budi Desak Presiden dan Komisi III Periksa Jaksa yang Tak Patuh Putusan Sela PN Jakut

Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

"Jadi begini, begitu di-input perkara masuk ke ketua pengadilan, kemudian ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara, saat itu juga majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan menentukan hari sidang," ujarnya.

img_title Kuasa Hukum Budi Ajukan Kontra Memori Lawan 'Kengototan' Jaksa Terkait Putusan PN Jakut

Proses tersebut pun tidak berlangsung lama, ia menuturkan sekira 2x24 jam sudah diketahui majelis hakim yang akan menangani sidang atas perkara investasi bodong itu.

"Karena perkara masih di-input kemungkinan nanti sore sudah tahu siapa yang menyidangkan perkara ini, baru ketahuan jadwal sidangnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


 

Doni Salmanan

Terbongkar! Sumber Penghasilan Doni Salmanan Rp150 Juta per Bulan Padahal Baru Bebas dari Penjara

Kembalinya Doni Salmanan ke tengah masyarakat usai menjalani masa hukuman kembali menyita perhatian publik. Sosok yang sempat tersandung kasus investasi ilegal itu viral.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut