Bela Bos Sekolah SPI, Hotma Sitompul Bawa Seribu Berkas

Hotma Sitompul dan Dito Sitompul kuasa hukum Ko Jul
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Agenda sidang dugaan pelecehan seksual oleh salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra alias Ko Jul kembali digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu, 3 Agustus 2022.

Grebeg Kupat Tumpeng Syawalan di Kota Batu Tetap Meriah Meski Hujan Gerimis

Hotma Sitompul, kuasa hukum Ko Jul, mengaku telah menyiapkan seribu lembar berkas untuk pembelaan kliennya. Hotma datang bersama tim. Sidang dilakukan sejak pukul 09.30 WIB.

"Yang jelas untuk pledoi (pembelaan) kita bawa 300 hingga 500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir seribu berkas totalnya. Kami juga ada video, rekaman semuanya ditranskrip," kata Hotma.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Pintu gerbang Sekolah Pagi Indonesia (SPI), di Kota Batu, Jawa Timur, yang sedang menjadi sorotan menyusul kabar dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar di sekolah itu.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Hotma yakin dengan berkas yang dia bawa mampu membuktikan Ko Jul tidak bersalah seperti yang telah didakwakan. Dia pun optimis sidang dengan jadwal pledoi ini mampu membuat majelis hakim melihat fakta versi mereka.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Salah satu anggota kuasa hukum Ko Jul lainnya, Dito Sitompul, menyebut bahwa mereka memiliki bukti kunci yang bisa membantah dugaan pelecehan seksual oleh kliennya. Bukti itu pun dibawa dalam agenda sidang kali ini.

"Salah satu yang cukup menghebohkan adalah kita menemukan bukti, katanya korban ini (SDS) pergi bersama pacarnya ke hotel selama 15 hari. Itu dilakukan dua bulan sebelum visum. Dalam surat tuntutan kemarin dibilang, luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan menjadi pertanyaan," kata Dito.

Pengacara Hotma Sitompul membentangkan kain putih dukungan dari SPI untuk Ko Jul

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Julianto Eka Putra dengan tuntutan hukuman penjara 15 tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang pada, 27 Juli. Selain dituntut 15 tahun penjara atas dakwaannya, juga dituntut membayar denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Agus menyebut, Julianto Eka Putra memenuhi unsur pidana karena melakukan bujuk rayu persetubuhan terhadap anak. Dia didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsurnya, bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," tutur Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya