Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 3 Bulan

Kemenag dan Kemenhaj Bahas Kebijakan Penyelenggaraan Umrah 1444 H
Sumber :
  • MCH 2022

VIVA – Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra mengungkapkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.

Wapres Maruf soal Jemaah Umrah RI Ditangkap di Arab: KJRI Sudah Bantu Advokasi

“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” kata pria yang akrab disapa Nafit usai pertemuan Kementerian Agama RI dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Mekah, Rabu 3 Agustus 2022.

Terkait penerbitan visa, lanjut Arifin, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah. 

Kisah 1 Gereja Pengin Naik Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Orang Berjiwa muslim Tak Kekal di Neraka

“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” terangnya. 

“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” sambungnya.

Tahap II Ditutup, Kemenag Sebut 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Jemaah haji melakukan Tawaf Wada

Photo :
  • MCH 2022

Dalam pertemuan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Nafit, diketahui juga bahwa guide atau muthawwif jemaah umrah, khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi. Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.

Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Nafit.

Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona  yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah. 

“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan COVID-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” tutup Nafit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya