CCTV Rusak terkait Kematian Brigadir J akan Dilaporkan ke Presiden

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan semua hal terkait insiden kematian Brigadir J dilaporkan ke Istana Kepresidenan. Termasuk kata dia soal CCTV yang dikatakan rusak oleh pihak aparat kepolisian. 
Lebih lanjut Komnas HAM masih menunggu keterangan dan penjelasan dari pihak Polri terkait penyebab CCTV yang rusak tersebut dan juga akan dilaporkan.

Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo

"Dikatakan mereka rusak tapi kan saya tidak mudah memahaminya. Pertama dibilang tersambar petir. Lalu dibilang apa lagi gitu saya tidak paham. Makanya saya sebagai penyelidik tidak bisa percaya begitu saja," kata Taufan dalam keterangannya di Komnas HAM, Rabu 3 Agustus 2022.

Lanjut Taufan, pihak Komnas HAM akan melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sebagai perantara Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Mabes Polri tidak mau membuka soal CCTV yang rusak tersebut. 

Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House

"Saya mau tahu itu kenapa CCTV rusak. Kalau tidak mau dijawab saya minta pak Menko (Mahfud MD) untuk memerintahkan itu dijawab karena saya tidak bisa merintah-merintah mereka untuk menjawab. Semua itu koordinasinya ke Istana. Jadi jelas arahan Presiden Jokowi harus dibuka seterang-terangnya," tambah Taufan. 

Dalam proses penyelidikan lanjut dia, Komnas HAM selalu berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam. Pasalnya, penyelidikan Komnas HAM terbatas dan bukan pro justitia

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Investasi Terus Masuk

Contohnya lanjut Taufan, soal temuan barang bukti, Komnas HAM tidak bisa melakukan penyitaan dan yang bisa melakukan itu hanya penyidik. Namun pihak Taufan dapat meneliti kembali barang bukti sitaan dari penyidik. 

"Hasil-hasil kami bisa kami pakai juga tim lain misalnya untuk menilai apakah barang bukti seperti ini yang disimpulkan penyidik sudah benar atau tidak. Kalau tidak benar, yang bisa memberikan arahan kepada penyidik ya tentu atasannya, siapa? Hanya Kapolri. Lalu di atasnya lagi siapa? Presiden," tutur dia.

"Jadi kalau kami melihat yang simpang siur dalam kasus ini, kami akan melapor kepada Presiden Jokowi melalu pak Mahfud MD," sambung Ketua Komnas HAM itu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya