Guru Besar UGM Disanksi Etik Buntut Postingan soal Ade Armando

Kampus Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.
Sumber :
  • www.ugm.ac.id

VIVA Nasional – Sosok Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Karna Wijaya sempat viral beberapa waktu yang lalu karena unggahannya tentang pengeroyokan Ade Armando di media sosial.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Terkait viralnya postingan tersebut, UGM pun melakukan pemeriksaan internal terhadap Prof. Karna Wijaya. Berdasarkan pemeriksaan internal ini, UGM memberikan sanksi etik kepada Prof. Karna Wijaya.

Sanksi etik ini diberikan UGM berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022. Keputusan ini ditandatangani oleh Rektor UGM, Prof. Ova Emilia pada 19 Juli 2022 lalu.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

“Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022,”kata Ova dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 Agustus 2022.

Ova menyebut sanksi etik yang dijatuhkan kepada Prof. Karna Wijaya, yaitu kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

Pimpinan Jemaah Aolia Ternyata Sempat Kuliah di Fakultas Kedokteran UGM

"Selain itu, selama dua semester Prof. Karna Wijaya tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan Universitas Gadjah Mada dan/atau Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) UGM," kata Ova.

“Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat,”tegas Ova.

Selain itu, kata Ova, Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan Prof. Karna Wijaya untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

Berdasarkan rekomendasi itu, Rektor UGM memutuskan agar pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani oleh Tim Pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM.

Sebelumnya, Unggahan seorang dosen FMIPA UGM, Karna Wijaya tentang Ade Armando menjadi viral. Menanggapi hal itu, Karna Wijaya telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. 

Karna mengaku unggahannya di media sosial itu merupakan sebatas candaan semata atau gojekan. Terkait unggahannya itu, Karna pun meminta maaf.

"Saya mohon maaf atas kegaduhan ini, terutama karena melibatkan UGM. Dalam tanda kutip mungkin ada sedikit 'pencemaran'. Saya mem-posting sesuatu yang sebetulnya hanya gojekan saja," kata Karna, Senin, 18 April 2022. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya