Irjen Ferdy Sambo Singgung Perlakuan Brigadir Yoshua ke Istrinya

Irjen Pol. Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Kepala Divisi Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Gedung Bareskrim pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Sambo terlihat memakai seragam dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), turun di lobi Gedung Bareskrim naik mobil Innova warna hitam. Tampak, pengawalan terhadap Sambo pun begitu ketat oleh jajaran Divisi Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Dalam keterangannya, Sambo menyampaikan turut berduka cita atas tewasnya Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan tersangka Bharada RE (E) di rumah Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Semoga keluarga diberikan kekuatan,” kata Sambo di Gedung Bareskrim.

Pemobil Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Alasannya

Namun, kata Sambo, kematian Brigadir J itu tidak terlepas atas perbuatan yang dilakukannya terhadap istrinya, yakni PC. Diduga, PC mendapati perlakuan pelecehan seksual oleh Brigadir J hingga akhirnya terjadi baku tembak dengan Bharada E.

“Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.

Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022

Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya