- ANTARA
VIVA Nasional – Kuasa Hukum Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri pada Rabu 3 Agustus 2022 malam tadi.
Menurut Kamaruddin, pihak kepolisian masih belum sepenuhnya tuntas dalam mempersangkakan Bharada E. Harusnya, kata Kamaruddin, pihak Polri menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Itu kan pasalnya harus masuk 340 diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Agustus 2022.
Kamaruddin juga meyakini bahwa setelah ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka. Pihak aparat kepolisian akan berusaha menetapkan tersangka lainnya berdasarkan pasal yang dijerat kepada Bharada E.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengapresiasi langkah Polri dalam penetapan tersangka Bharada E tersebut. Meskipun, lanjut dia, tim penyidik terbilang lambat dalam melakukan penetapan tersangka.
"Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan Penyidik menetapkan 1 orang tersangka patut kita apreasiasi," tuturnya.
Untuk diketahui, bunyi Pasal 340 KUHP yaitu "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun".
Sebelumnya, Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Polisi menjerat Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP yang juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP.
"Kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Andi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022
Jika dilihat pernyataan tersebut Polisi juga menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP, dimana pasal tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan orang lain dalam perbuatan pidana yang dilakukan Bharada E. Namun ketika ditanyakan mengenai hal ini, Andi enggan menjelaskannya.
Baca juga: Deretan Barang Bukti yang Buat Bharada E Jadi Tersangka