Pengacara Brigadir J Yakin Ada Tersangka Lain Selain Bharada E

Kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Kuasa Hukum Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri pada Rabu 3 Agustus 2022 malam tadi. 

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Menurut Kamaruddin, pihak kepolisian masih belum sepenuhnya tuntas dalam mempersangkakan Bharada E. Harusnya, kata Kamaruddin, pihak Polri menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (tengah pakai masker hitam)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Itu kan pasalnya harus masuk 340 diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Agustus 2022.

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Kamaruddin juga meyakini bahwa setelah ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka. Pihak aparat kepolisian akan berusaha menetapkan tersangka lainnya berdasarkan pasal yang dijerat kepada Bharada E. 

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP," ujar Kamaruddin. 

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Kamaruddin juga mengapresiasi langkah Polri dalam penetapan tersangka Bharada E tersebut. Meskipun, lanjut dia, tim penyidik terbilang lambat dalam melakukan penetapan tersangka. 

"Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan Penyidik menetapkan 1 orang  tersangka patut kita apreasiasi," tuturnya. 

Pra Rekonstruksi di TKP penembakan Brigadir J, rumah Irjen Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Untuk diketahui, bunyi Pasal 340 KUHP yaitu "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun".

Sebelumnya, Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Polisi menjerat Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP yang juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E usai jalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

"Kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Andi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022

Jika dilihat pernyataan tersebut Polisi juga menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP, dimana pasal tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan orang lain dalam perbuatan pidana yang dilakukan Bharada E. Namun ketika ditanyakan mengenai hal ini, Andi enggan menjelaskannya.

Baca juga: Deretan Barang Bukti yang Buat Bharada E Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya