KPK Tak Mau Sidang Surya Darmadi Secara In Absentia

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau mengadili bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng secara in absentia. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare. 

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Lembaga antirasuah itu akan berusaha untuk memulangkan tersangka untuk disidang mengenai kasusnya tersebut. Keberadaan Surya kabarnya sedang berada di Singapura. 

"Masalah in absentia, sebenarnya kalau memang masih ada dan masih berpeluang untuk membawa kembali ya jangan dulu, ya, jangan dulu," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. 

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto

Photo :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

Dalam hal ini, kata dia, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara ini. 

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

"Kami nanti akan kembali akan bersinergis dengan Kejagung dan dalam hal tindak pidana korupsi kami tentunya sebagai supervisi," katanya. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat ulah Surya Darmadi mencapai Rp78 triliun. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman dan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sawit seluas 37.095 hektare. 

Tersangka Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang karena diduga dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit sehingga menyebabkan kerugian negara. 

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun. 

Tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO," kata Burhanuddin. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya