PPATK Sebut Rp1,7 Trilun Dana ke ACT, 50 Persen Mengalir ke Pribadi 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pembekuan terhadap 843 rekening yang mengalir ke lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun aliran dana tersebut juga mengalir ke pihak-pihak tertentu yang bersifat pribadi.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya. Dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan ya yang kita lihat ya," kataKepala PPATK Ivan Yustiavanda di kantor Kemensos Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. 

Ia menjelaskan, aliran dana mengalir ke tempat kegiatan usaha. Dimana tempat usaha itu milik para pengurus lembaga tersebut. "Dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus, gitu, seperti yang kami sampaikan sebelumnya," katanya. 

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sementara ini, PPATK menyebutkan dana di dipergunakan secara tidak tepat sasaran dan tidak akuntabel. Peruntukannya justru bukan untuk kegiatan sosial.

Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

"Jadi kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian villa, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian aset, segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial," katanya. 

Dengan demikian, dana yang telah dihimpun ACT dari masyarakat untuk kepentingan orang yang membutuhkan ternyata bukan dimanfaatkan dengan baik. 

"Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos, kurang lebih seperti itu ya," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya