- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E mengaku belum pernah menembak orang sebelum akhirnya terlibat baku tembak dengan Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan Bharada E saat menjalani proses asesmen psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur.
"Dari pengakuan Bharada E, apakah pernah menembak sebelumnya, dan Bharada E mengatakan belum pernah menembak orang ya sebelumnya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Edwin menjelaskan aksi baku tembak dilakukan karena Brigadir J kata Bharada E hendak melakukan penembakan terlebih dahulu ke Bharada E. Sehingga akhirnya Bharada E mengatakan melepaskan tembakan dari senjata yang dipegangnya.
"Ya kalau alasan dari Bharada E versi Bharada E karena Brigadir J menembak dia," kata dia.
Sebelumnya Edwin juga menyebut Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu dan latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan.
"Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ungkapnya.
Selain itu berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak. Namun Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi itu ke LPSK.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini kami dapat informasi lain yag diperoleh, yang bisa dipercaya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."