3 Jenderal Polisi Jadi Tumbal Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Kasus kematian Brigadir Nofriasyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan publik.

Sejak kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan sesama anggota Polri yakni Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, penyelidikan dan penyidikan kasus mulai menemui titik terang.

Bareskrim Polri yang mengambil alih kasus kematian Brigadir J telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Penetapan tersangka Bharada E itu berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, sehingga sudah cukup untuk meningkatkan statusnya.

Disisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga tidak main-main dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta agar kasus kematian Brigadir J diusut secara transparan. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pejabat Polri preskon soal kasus Brigadir J.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Kapolri telah menugaskan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, untuk mengusut 25 anggota Polri atas ketidakprofesionalannya dalam penanganan atau menghambat tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Kapolri juga telah mencopot jabatan 25 personel Polri dalam pemeriksaan Irsus, untuk menjamin transparansi dan pemeriksaan berjalan dengan baik.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dan Irsus

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan, tentunya apa bila ada proses pidana, kita akan memproses pidana yang dimaksud," Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Rabu malam.

Sejalan dengan itu, Kapolri langsung menandatangani surat telegram khusus yang berisi daftar mutasi beberapa pejabat Polri. 

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam telegram tersebut, Kapolri resmi mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang kemudian dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

"Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • ANTARA
Kisah Jenderal Hoegeng, Sosok Polisi Sejati Indonesia

Pencopotan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri berdasarkan Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022. Ada 10 perwira yang dimutasi dan lima dipromosikan.

Irjen Pol. Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 11 Pati Polri, Ada Kapolda Gorontalo Irjen Pudji

Posisi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri akan digantikan Irjen Pol Syahardiantono yang sekarang menjabat Wakabareskrim Polri.

Selain Ferdy Sambo, perwira lain yang dicopot dari jabatannya, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot jabatannya dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Jabatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan digantikan oleh Brigjen Pol Anggoro Sukartono.

Polri Petakan Jalur Rawan Kecelakaan Saat Mudik, Terutama di TransJawa

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di rumah Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Selanjutnya Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan sebagai Karo Provost Div Propam Polri lalu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Untuk jabatan Karo Provost Div Propam Polri berikutnya akan dijabat Kombes Pol Gupuh Setiyono.

Dedi menyebutkan perwira yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pejabat Polri preskon kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," ujar Dedi.

 

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berikut daftar nama-nama perwira Polri yang dicopot dan dipromosikan :

1. Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
2. Irjen Pol. Syahardiantono selaku Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.
3. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri
4. Brigjen Pol. Anggoro Sukartono, jabatan Karo Waprof Div Propam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri.
5. Kombes Pol. Agus Wijayanto, jabatan Sesro Wabprof Div Propam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Div Propam Polri
6. Brigjen Pol Benny Ali, jabatan Karo Provos Div Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
7. Kombes Pol Gupuh Setiyono, jabatan Kabag Yanduan Div Propam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Div Propam Polri
8. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, MH Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
9. Kombes Pol. Edgar Diponegoro, jabatan Kabag Binpam Ropaminal Div Propam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Div Propam Polri
10. Kombes Pol. Agus Nur Patria, jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
11. AKBP Arif Rachman Arifin Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
12. Kompol Baiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
13. Kompol Chuck Putranto PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
15. AKP Rifaizal, jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya