Sekda Bogor: Tak Ada Permintaan Ade Yasin soal Suap

- VIVA / Adi Suparman (Bandung)
VIVA Nasional -Â Sidang lanjutan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin membuka fakta baru. Sebab, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah dianggap meringankan Ade Yasin. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin yang menjadi salah satu saksi secara jelas membantah kalau Ade Yasin melakukan perintah suap soal WTP ke BPK Jawa Barat.
"Secara khusus tidak ada (permintaan khusus dari bupati). Misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak," ungkap Burhanudin kepada wartawan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin.
Sidang Ade Yasin
- Istimewa
Burhan menyebutkan, Ade Yasin hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat WTP ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.
"Seperti di beberapa kegiatan (rapat koordinasi) disampaikan. Mau WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian) kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tetap harus ditindaklanjuti," kata Burhan.
Saksi lainnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya menerangkan bahwa tanpa ada permintaan Ade Yasin, opini WTP adalah target, karena merupakan indeks kinerja utama (IKU) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dari BPKAD.
Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay