Polri: 2 Kasus Brigadir J yang Ditarik dari Polda Metro Masih Diproses
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA Nasional - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, yakni PC masih tetap diproses, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan kepada Bharada RE (E).
Dugaan Pelecehan Seksual
PC melaporkan dugaan perbuatan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sedangkan, laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dibuat model tipe A dengan terlapor Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
- VIVA
“Proses penyidikan LP (laporan polisi) dari Polda Metro yang dua masih berproses,” kata Dedi di Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Baca juga: Janji Kapolri Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J
Kedua Kasus Masih Berproses
Menurut dia, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut masih berproses. Tentu, hasilnya akan disampaikan jika telah rampung semua.
“Apabila sudah selesai, biar lebih komprehensif menjelaskannya, biar tidak sepotong-sepotong,” ujarnya.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
- tvone
Pengacara PC Kirim Surat
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum PC, istri Irjen Ferdy Sambo, mengirim surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti,“ kata Pengacara PC, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua atau Brigadir J
- tvOne
Karena, kata dia, dua kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah ditarik penanganannya ke Diretorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata dia.
Minta Kepastian Hukum
Sementara Pengacara PC lainnya, Sarmauli Simangunsong, menjelaskan pihaknya mengirim surat untuk meminta kepastian hukum atas laporan kliennya sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.
Karena, kata dia, DPR RI bersama pemerintah baru saja menandatangani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sehingga, kliennya yang merupakan istri Sambo sebagai korban mempunyai hak yaitu untuk dilindungi, ditangani, dan pemulihan.
“Untuk itu, kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahuli terjadinya tembak menembak,” ujarnya.
Tim Khusus Lakukan Evaluasi
Sementara Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan evaluasi atas penanganan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
“Kami dari tim khusus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro,” kata Agus pada Kamis malam, 4 Agustus 2022.
Menurut dia, tim khusus nanti akan melakukan evaluasi secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
“Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” ujarnya.