- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional - Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keluarga Bharada E mengaku shock usai mengetahui keputusan penetapan status tersangka itu.
Warga Biasa
"Iya sebenarnya mereka dalam keadaan shock juga. Karena sekuat-kuatnya mereka juga kan warga biasa," kata Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, saat dihubungi wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022.
Baca juga: Polisi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Turut Kuatkan Keluarga
Andreas terakhir berkomunikasi dengan keluarga Bharada E pada Kamis, 4 Agustus 2022, malam. Dalam komunikasi tersebut, Andreas turut menguatkan keluarga atas penetapan dan penahanan Bharada E sebagai tersangka.
"Sudah (komunikasi), saya selalu komunikasi dengan bapaknya yang sopir truk di Manado dan ibunya yang hanya ibu rumah tangga (IRT). Semalam ya, mereka tanya bagaimana kabar anak saya, ya saya bilang baik-baik saja, saya doakan bapak ibu sekeluarga sehat dan kuat menjalani ini," katanya.
Pertimbangkan Ajukan Pra Peradilan
Lebih jauh, Andreas juga mengatakan saat ini pihaknya masih mempertimbangkan rencana pengajuan pra peradilan atas status tersangka Bharada E. Sebab, menurutnya jika dalam kasus ini Bharada E benar membela diri maka akan menjadi miris saat harus ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya kami lagi mempertimbangkan pra peradilan itu. Katakanlah benar membela diri, katakanlah benar (Bharada E) membela diri terus masa atas perbuatannya itu malah dipenjara? Kalau kita mau lihat dari sisi itu, ya miris juga ya terlepas dari apa yang terjadi sebenarnya," kata Andreas.
Disebut Terlibat Baku Tembak
Bharada E terlibat dalam aksi baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Dalam peristiwa tersebut, Brigadir J tewas akibat luka tembak.
Terkait dengan peristiwa ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangkaā€¯ Kata Andi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, tersangka Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.