Kemendikbud Temukan Bukti Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Jilbab
- Jilbab
VIVA Nasional – Kemendikbud melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab pada seorang siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan. Dari hasil investigasi ini, Kemendikbud menemukan adanya unsur pemaksaan kepada siswi untuk berjilbab.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menemukan adanya pemaksaan terkait pemakaian jilbab pada seorang siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan. Chatarina menuturkan pemaksaan tidak harus berupa kekerasan fisik, namun bisa saja kekerasan pada psikis.
"Iya (ada pemaksaan) yang dilakukan yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu menyebabkan anak itu curhat ke ibunya," kata Chatarina, Jumat 5 Agustus 2022.
"Memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa itu anak tidak harus dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik. Tekanan secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya bentuk kekerasan," imbuh Chatarina.
Chatarina menuturkan pihaknya menuturkan adanya ketidaksesuaian antara aturan di SMA Negeri 1 Banguntapan dengan Permendikbud No 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah.
Chatarina menambahkan terkait sanksi, Kemendikbud hanya sebatas memberikan rekomendasi. Sanksi pada sekolah maupun guru, kata Chatarina, yang menentukan adalah pihak pemerintah daerah.
"Kami (Kemendikbud) rekomendasinya adalah memastikan peraturan mengenai seragam dari SD hingga SMA/SMK di sekolah negeri harus mematuhi Permendikbud Nomor 45," ucap Chatarina.
Chatarina berharap dengan pengawasan terhadap aturan penggunaan seragam di sekolah negeri ini peristiwa serupa tak lagi terulang. Chatarina juga meminta kepada para guru untuk memberikan kebebasan bagi siswa-siswa untuk menjalankan keyakinan agamanya.
Baca juga: Paksa Siswi Pakai Jilbab, Sultan HB X Skors Kepsek dan Guru SMAN