Luhut Usul Revisi UU TNI, Anggota Boleh Ditugaskan di Kementerian

VIVA Militer: Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan
Sumber :
  • Facebook/Luhut Binsar Pandjaitan

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk mengubah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Luhut ingin agar Perwira TNI dapat ditugaskan di Kementerian atau Lembaga atas persetujuan Presiden.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Menurut Luhut, usul ini telah diungkapkannya sejak lama. Yakni sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan beberapa tahun yang lalu.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan Undang-undang TNI. Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu dari sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari instistusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut dalam acara Silaturahmi Purnawirawan TNI Angkatan Darat di Sentul, Jawa Barat, Jumat 5 Agustus 2022

Mayjen TNI Anton Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Gantikan Mayjen Haryanto

Ilustrasi kegagahan TNI (VIVA)

Photo :
  • vstory

Luhut mengatakan, adanya kebijakan ini akan sangat membantu bagi Kementerian atau Lembaga yang memerlukan. Selain itu, adanya kebijakan itu akan membuat TNI lebih efisien.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di Angkatan Darat. Jadi Angkatan Darat bisa lebih efisien. Tapi perwira Angkatan Darat, tidak perlu juga berkelahi untuk dapatkan posisi, Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu. Sama di perhubungan di mana-mana," kata Luhut

Luhut berharap usulnya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertahanan dan juga DPR. "Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan, nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan Undang-undang TNI," ujarnya

VIVA Militer: Prajurit pemukul TNI AD Yonif RK 744/SYB

Photo :
  • Pendam IX/Udayana

Menurut Luhut, Dia menginginkan kedepannya TNI bisa berperan di banyak sektor. Sehingga dengan begitu akan membawa lebih banyak manfaat.

"Sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan Perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Ya kan? Tidak semua jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia di Kementerian seperti yang kita lihat tadi teman-teman di luar, bisa bertani dengan bagus," ujar Luhut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya