Reaksi Pengacara soal Komnas HAM Belum Yakin Pelecehan oleh Brigadir J

Pengacara Istri Irjen Sambo, Arman Hanis
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Pengacara PC istri Irjen Ferdy Sambo yakni Arman Hanis menanggapi pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang belum meyakini adanya pelecehan seksual terhadap kliennya. Arman Hanis menegaskan bahwa peristiwa pelecehan seksual saksinya hanya PC selaku korban.

Polisi Buka Suara Soal Istri Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami

“Dugaan pelecehan seksual tersebut saksinya hanya klien kami dan J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat),” kata Arman saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kata Arman jelas diatur bahwa keterangan saksi korban dan ahli sudah cukup untuk meneruskan laporan kliennya dan harus dipercaya sampai terbukti sebaliknya.

Bikin Mewek! Ini Isi Percakapan Istri dan Babe Cabita Dua Hari Sebelum Meninggal

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Oleh karena itu Arman mengatakan kliennya akan memberikan keterangan apabila diundang oleh Komnas HAM. Namun kata dia dengan mempertimbangkan kondisi kliennya benar-benar pulih.

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

“Komnas HAM belum ada panggilannya. Insya Allah kalau dibutuhkan keterangannya dan kondisi klien kami memungkinkan, klien kami siap hadir,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik angkat bicara mengenai dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap PC, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kata Taufan, pihaknya belum bisa meyakini adanya dugaan pelecehan seksual kepada PC.  Hal ini kata dia karena tidak ada saksi lain dalam peristiwa itu selain Bharada E yang diperkuat dengan adanya Bripka Ricky Lukas. Sementaraa Bharada E kata dia disebut hanya mendengar langsung PC berteriak meminta tolong.

“Problem krusialnya karena di TKP itu yang bisa kita dapatkan hanya keterangan Bharada E, yang dia katakan dia mendengar teriakan-teriakan dari si ibu ini tolong Richard (Bharada E), tolong Ricky. Kemudian akhirnya Richard turun ke bawah dan bertemu Yosua (Brigadir J)," ujar Taufan.

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Kemudian lanjut Taufan, dalam peristiwa itu Bripka Ricky juga tidak melihat langsung tembak-menembak usai teriakan PC. Ricky mengaku hanya melihat Yosua (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian ketika ada suara tembakan ia langsung bersembunyi.

"Jadi dia enggak tahu sebenarnya lawan tembaknya Yosua (Brigadir J) itu siapa menurut kesaksian dia. Setelah kemudian suara tembakan berhenti, baru dia keluar dan melihat Yosua sudah telungkup kemudian dia lihat Bharada E turun dari tangga. Sehingga sebagai penyelidik, kita bertanya-tanya ada apa ini? Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan, tapi kami menduga ada yang tidak logis begitu. Saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada. Makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," kata dia.

Meski belum bisa meyakini, Taufan menegaskan bahwa PC sebagai pihak yang mengadu atas adanya dugaan pelecehan seksual itu harus diperlakukan sebagai seorang korban. Meskipun dalam hal ini, dugaan pelecehan seksual itu belum bisa dibenarkan.

Dalam standar hak asasi yang juga diatur oleh UU TPKS kata dia, seseorang yang diduga atau mengaku dan mengadu sebagai korban pelecehan seksual meski belum bisa mengatakan itu benar atau tidak maka tetap harus diperlakukan sebagai mana layaknya seorang korban.

“Jadi soal kekerasan seksual atau dugaan pelecehan seksual, semua belum bisa memastikan apakah itu terjadi atau tidak. Makanya saya bilang jangan disebarkan apa dulu judgment ya. Kemudian kita tidak bisa sekarang ini intervensi lebih jauh ke ibu PC karena dia masih dalam perawatan psikologis dari psikolog," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya