Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Belum Puas Bharada E Tersangka

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Sumber :
  • Facebook Roslin Emika

VIVA Nasional – Johnson Panjaitan kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan belum puas dengan hanya penetapan tersangka Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer. Meskipun demikian pihaknya apresiasi terhadap progres penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

“Kalau saya sebagai kuasa hukumnya ditanya kenapa belum puas? Karena ada Pasal 340 (KUHP), pasti orang berpikir agurmentasinya sudah dikatakan di mana-mana adalah soal bagaimana keterangan dari saksi-saksi yang soal pengancaman, soal rekaman handphone dan sebagainya yang kita sudah dorong sebagai alat bukti,” ujar Johnson dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat, 5 Agustus 2022.

Ditekankan Johnson, pihaknya sudah jelas dalam laporannya adalah dugaan pembunuhan berencana dan dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat. 

“Tapi kami mengapresiasi dan menghormati sampai sejauh ini proses penyidikannya. Dari sekian pintu yang kita persiapkan yang ujungnya nanti tentu akan ke pengadilan,” ujarnya. 

Diketahui pada kasus ini baru Bharada E yang menjadi tersangka, dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kendati begitu, untuk memperlancar penanganan kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR bernomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Sigit merombak jabatan 15 personel. Lima di antaranya perwira tinggi berpangkat jenderal, sembilan perwira menengah, dan satu perwira pertama.

Dari daftar tersebut, tiga jenderal dimutasikan ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polri.  Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. 

Selanjutnya, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Div Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. 

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

Terakhir yakni Brigjen Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provos Div Propam Polri menjadi Pati Yanma Polri.

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024